Selasa, 19 Desember 2017

UPN Berstatus PTN, Forum Dosen Tuntut Dijadikan PNS

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen, sudah tahukah anda bahwa Dosen dan tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta yang tergabung dalam Forum Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan ketidakjelasan status kepegawaian mereka pasca UPN ditetapkan menjadi perguruan tinggi negeri. Salah satu tuntutannya adalah meminta ribuan PTY secepatnya diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ada dua tuntutan dalam surat yang kita kirim ke Pak Jokowi, yang pertama adalah mengangkat seluruh PTY di UPN Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta menjadi PNS tanpa terkecuali," kata Ketua Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, Arif Rianto, ketika jumpa pers di kampus FISIP UPN Veteran Yogyakarta, Jalan Babarsari, Depok, Sleman, Selasa (19/12/2017).

Kemudian tuntutan yang kedua adalah memperhitungkan masa kerja dan kepangkatan seluruh PTY pada masa pengabdian sebelumnya dalam status kepegawaian baru sebagai PNS. Dosen dan tenaga kependidikan Forum PTY masing-masing sebanyak 412 orang di UPN Yogyakarta, 249 orang di UPN Jawa Timur, dan 340 orang di UPN Jakarta.

Menurut Arif, Forum PTY telah bersabar selama lebih dari 3 tahun menunggu kepastian status kepegawaian, terhitung sejak UPN Veteran Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri pada 6 Oktober 2014. 

Berbagai upaya telah dilakukan seperti diplomasi, audiensi dengan pemerintah, hingga demo dan mogok kerja. Namun pada kenyataannya, kata dia, hingga kini belum ada respon apapun dari pemerintah. 

Ketika UPN masih berstatus swasta di bawah pengelolaan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, Kementerian Pertahanan, dosen dan tenaga pendidik tergolong pegawai tetap yayasan dengan hak-hak yang terjamin dalam aturan internal yayasan. 

"Tapi saat ini, setelah menjadi perguruan tinggi negeri, hak-hak dosen dan tenaga kependidikan tercederai. Belum ada cantolan status kepegawaian kita, tidak ada kejelasan kesejahteraan, karir, dan jaminan hari tua," jelasnya. 

Diakuinya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2016 telah memberi skema mekanisme pengangkatan pegawai tetap yayasan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun aturan yang memiliki tenggat waktu hingga 3 Februari 2017 itu tetap tidak bisa menjadi solusi karena fakta di lapangan belum ada realisasinya.

Aturan itu juga dirasa tidak adil karena dosen dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi mengajar di UPN selama berpuluh tahun, tiba-tiba harus menjadi karyawan kontrak yang perjanjian kerjanya tiap 4 tahun harus diperbarui lagi.

Ditambahkannya, tuntuan seluruh dosen dan tenaga kependidikan agar diangkat sebagai PNS tidak berlebihan. Ia mencontohkan kasus di era Presiden Abdurahman Wahid, waktu itu Universitas Trunojoyo Madura dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, statusnya juga berubah dari perguruan tinggi swasta menjadi negeri.

"Dan saat itu pemerintah bisa mengambil langkah cepat dan tuntas, mengangkat seluruh pegawai menjadi PNS," paparnya. 

Forum PTY UPN Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta berharap Jokowi secepatnya merespon surat yang mereka kirim pada hari ini tersebut dan mengambil kebijakan seperti era Presiden Abdurahman Wahid.

Ditambahkan oleh Arif, persoalan ini tidak hanya terjadi di UPN saja, tapi juga 32 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) lain dengan jumlah total dosen dan tenaga kependidikan sekitar 5 ribu orang yang status kepegawaian terkatung-katung.

"Ketika persoalan SDM segera diselesaikan oleh pemerintah, maka energi dosen dan tenaga kependidikan bisa diarahkan untuk kemajuan pendidikan nasional," ujar Arif.

Berita ini bersumber dari Detik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar