Kamis, 03 Agustus 2017

Minus Growth, Strategi Pemerintah Dalam Penerimaan CPNS

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen, sudah tahukah anda bahwa  Pemerintah terus melakukan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah sangat fokus dalam meningkatkan kualitas dan kualifikasi Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS untuk Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun akhirnya mengungkapkan strategi yang diambil Pemerintah dalam menerima CPNS tersebut.

“Sejak beberapa tahun belakang, Pemerintah menerapkan Morotarium CPNS. Dan saat ini jumlah PNS yang pensiun mencapai  100 ribu pegawai per tahunnya. Untuk itu, kita terapkan sistem Minus Growth. Dengan sistem ini kita hanya akan menerima tidak lebih dari 50 ribu pegawai dengan formasi khusus, ,” ujar MenPANRB.

Selain itu, lanjut Menteri Asman, Pemerintah tidak akan membuka formasi umum yang bersifat fungsional ataupun administratif, namun hanya membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti petugas imigrasi untuk daerah perbatasan , penjaga lapas dan hakim karena jumlah kebutuhan yang diperlukan masih jauh dari angka cukup.

“Kedepan, pemerintah juga hanya akan membuka formasi khusus yang sangat diperlukan seperti peneliti untuk LIPI, perekayasa teknologi untuk BPPT, serta dosen untuk berbagai universitas negeri yang masih kekurangan tenaga pendidikan,”ujar Menteri Asman.

Lebih lanjut lagi, MenPANRB menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga masih morotarium CPNS, kecuali untuk Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Papua Barat karena kedua pemerintah provinsi tersebut masih baru sehingga masih memerlukan ASN untuk memenuhi organisasi kerjanya.

Dalam penerimaan CPNS tahun ini, ungkap Menteri Asman, Pemerintah pun telah menerapkan kuota untuk lulusan Cum Laude, Disabilitas, serta Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Selain itu, Pemerintah tidak akan lagi membuka penerimaan CPNS secara masal, namun berdasarkan analisa dan kebutuhan beban kerja.

Dengan strategi kebijakan tersebut, Pemerintah dapat memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk memberikan pelayanan publik yang prima serta profesional.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Menuju World Class University, Formasi Dosen Segera Dibuka

Sahabat pembaca Info CPNS Dosen, sudah tahukah anda bahwa untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Negeri di Indonesia serta agar Universitas-universitas di Indonesia dapat berjejer dalam urutan Universitas Berkelas Dunia (World Class University), Pemerintah terus melakukan berbagai strategi agar target tersebut segera tercapai. Salah satunya adalah dengan membuka formasi khusus CPNS jabatan dosen.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat konferensi pers usai memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa Baru Universitas Andalas Tahun Akademik 2017/2018 di Auditorium Unand, Padang, (Selasa, 1/8).

Menurut Menteri Asman, formasi jabatan dosen sangat diperlukan untuk segera mengakselerasi kualitas SDM di berbagai Universitas di Indonesia. "Jabatan dosen merupakan salah satu formasi khusus CPNS yang menjadi prioritas. Untuk pemetaan dan kebutuhannya akan disusun oleh Kemenristekdikti." jelas MenPANRB.

Iapun menjelaskan pihak KemenPANRB telah melakukan koordinasi dengan Kemenristekdikti untuk membuka formasi khusus ini.

Lebih lanjut lagi, tidak hanya dengan penambahan dosen, untuk dapat mencapai World Class University, Universitas di Indonesia pun harus meningkatkan fasilitas sarana prasarana kampus menjadi lebih baik untuk kenyamanan belajar para mahasiswa, dan juga hasil serta kualitas riset penelitian ilmiah yang dapat dihasilkan oleh Universitas.

Dikatakan MenPANRB, untuk menjamin kualitas CPNS Dosen yang akan diterima nanti, pihaknya pun telah memberikan persyaratan khusus yaitu minimal harus lulusan S2 dan umurnya tidak lebih dari 35 tahun.

Diharapkan dengan kebijakan ini nantinya kualitas pendidikan Indonesia dapat menjadi lebih baik dan Universitas-universitas di Indonesia dapat menjadi World Class University.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.